Rabu, 23 Desember 2009

UUD DASAR RI


Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945


  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

    UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

    Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
     
Naskah Undang-Undang Dasar 1945

 Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.







 Sejarah

 Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis. vjhvjgbiobinl/n

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
[sunting]
Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.TANGGAL 11 MARET 1966,PRESIDEN SOEKARNO MEMBERI KEPUTUSAN DALAM BENTUK SURAT(SUPER SEMAR)PADA LETJEN SOEHARTO UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN.


Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode UUD 1945 Amandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.


Pasal UUD 


1. THE PREAMBLE DENGAN KONSTITUSI


Sedangkan kebebasan adalah hak-hak segala bangsa, penjajahan harus dihapuskan di dunia ini karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan;


Dan momen sukacita telah tiba dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia untuk membimbing orang-orang yang aman dan baik ke ambang pintu kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur;


Oleh kasih karunia Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur untuk hidup kehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.


Selanjutnya hal tersebut, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah, dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memajukan kehidupan intelektual rakyat dan untuk berkontribusi pada pembentukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, kemerdekaan nasional Indonesia akan dirumuskan ke dalam konstitusi Republik Indonesia berdaulat yang berdasarkan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa, adil dan kemanusiaan, kesatuan Indonesia, demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah antara wakil dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


2. UUD 1945


Bab I. Bentuk Negara dan Kedaulatan


Pasal 1


1. Negara Indonesia akan menjadi negara kesatuan yang memiliki bentuk republik.

2) Kedaulatan harus berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh.


Bab II. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 2

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari wilayah daerah dan kelompok-kelompok sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat harus memenuhi sekurang-kurangnya sekali dalam setiap lima tahun di ibukota negara.

3. Semua keputusan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan konstitusi dan garis-garis pemandu kebijakan Negara.


Bab III. Power Eksekutif

Pasal 4

1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan konstitusi.

2. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.

Pasal 5

1. Presiden memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang setuju dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mempercepat penegakan hukum.

Pasal 6

1. Presiden harus menjadi warga negara Indonesia asli.

2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan harus memenuhi syarat untuk pemilihan kembali.

Pasal 8

Presiden harus mati, mengundurkan diri atau tidak dapat melaksanakan tugasnya selama masa jabatannya, ia akan digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Pasal 9

Sebelum menjabat, Presiden dan Wakil Presiden harus mengambil sumpah jabatan menurut agama mereka, atau sungguh-sungguh berjanji di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:


Presiden / Wakil Presiden Janji

"Dalam nama Allah Yang Maha Kuasa, saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas-tugas Presiden (Wakil-Presiden) Republik Indonesia untuk yang terbaik dari kemampuan saya dan mungkin adil, dan bahwa aku akan benar-benar mengamati Konstitusi dan konsisten menerapkan undang-undang dan peraturan dalam melayani negara dan rakyat. "


Presiden / Wakil Presiden Janji

"Saya sungguh-sungguh berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas-tugas Presiden (Wakil-Presiden) Republik Indonesia untuk yang terbaik dari kemampuan saya dan mungkin adil, dan bahwa aku akan benar-benar mengamati konstitusi dan konsisten melaksanakan undang-undang dan peraturan dalam pelayanan negara dan rakyat. "


Pasal 10

Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Article11

Dalam perjanjian dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan menyimpulkan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan darurat. Kondisi seperti deklarasi dan langkah-langkah untuk menangani darurat akan diatur oleh hukum.

Pasal 13

1. Presiden mengangkat duta dan konsul.

2. Presiden menerima surat kepercayaan duta besar asing.

Pasal 14

Presiden hibah rahmat, amnesti, pengampunan dan pemulihan hak.

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa dan kehormatan perbedaan lainnya.


Bab IV. Dewan Pertimbangan Agung

Pasal 16

1. Komposisi Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.

2. Dewan mempunyai tugas untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Presiden dan mempunyai hak untuk mengajukan rekomendasi kepada pemerintah.


Bab V. Menteri Negara

Pasal 17

1. Presiden dibantu oleh para Menteri Negara.

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

3. Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.


Bab VI. Pemerintah Daerah

Pasal 18

Pembagian wilayah Indonesia menjadi daerah besar dan kecil ditetapkan dengan pertimbangan hukum dan dengan memperhatikan prinsip-prinsip permusyawaratan dalam sistem pemerintahan dan hak-hak turun-temurun wilayah khusus.


Bab VII. Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 19

1. Komposisi Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

2. Dewan Perwakilan Rakyat akan bertemu setidaknya sekali setahun.

Pasal 20

1. Setiap undang-undang memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Bill tidak harus memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, rancangan undang-undang tidak akan dikirim ulang selama sesi yang sama dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 21

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat memiliki hak untuk mengajukan tagihan.

2. Haruskah seperti tagihan tidak mendapatkan sanksi meskipun Presiden persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, rancangan undang-undang tidak akan dikirim ulang selama sesi yang sama dari Dewan.

Pasal 22

1. Dalam hal darurat yang menarik, Presiden memiliki hak untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

2. Peraturan seperti itu harus mempunyai persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat selama sesi berikutnya.

3. Mana persetujuan Dewan tidak diperoleh, peraturan pemerintah harus dicabut.


Bab VIII. Keuangan

Pasal 23

1. Tahunan anggaran negara akan dikenakan sanksi pidana oleh hukum. Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran, pemerintah akan mengadopsi anggaran tahun sebelumnya.

2. Semua pajak pemerintah akan ditentukan oleh hukum.

3. Bentuk dan denominasi mata uang akan ditentukan oleh hukum.

4. Masalah keuangan lainnya diatur dengan undang-undang.

5. Dalam rangka untuk memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Temuan Dewan harus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.


Bab IX. The Judiciary Power

Pasal 24

1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan pengadilan lain seperti hukum sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.

2. Susunan dan kekuasaan badan-badan hukum ini diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Pengangkatan dan pemberhentian hakim diatur dengan undang-undang.


Bab X. Warga

Pasal 26

1. Warga negara asli orang Indonesia atau orang-orang dari bangsa lain yang telah memperoleh status hukum sebagai warga negara.

2. Ketentuan untuk memperoleh dan hal-hal lain mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27

1. Semua warga negara memiliki status yang setara di depan hukum dan pemerintahan dan harus mematuhi hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.

2. Setiap warga negara mempunyai hak untuk bekerja dan untuk hidup dalam martabat manusia.

Pasal 28

Kebebasan berserikat dan berkumpul, dari ekspresi verbal dan tertulis dan sebagainya, harus ditentukan oleh hukum.


Bab XI. Agama

Pasal 29

1. Negara berdasar atas kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Negara menjamin kebebasan orang beribadah, masing-masing menurut / dirinya sendiri agama atau kepercayaan.


Bab XII. Pertahanan Nasional

Pasal 30

1. Setiap warga negara mempunyai hak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara.

2. Peraturan yang mengatur pertahanan diatur dengan undang-undang.


Bab XIII. Pendidikan

Pasal 31

1. Setiap warga negara mempunyai hak untuk pendidikan.

2. Pemerintah harus menyusun dan melaksanakan sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional.


Bab XIV. Kesejahteraan Sosial

Pasal 33

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Sektor produksi yang penting bagi negara dan mempengaruhi kehidupan rakyat harus menjadi dikuasai oleh negara.

3. Tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan terbesar rakyat.

Pasal 34

Miskin dan anak-anak terlantar akan dipelihara oleh Negara.


Bab XV. Bendera dan Bahasa

Pasal 35

Bendera nasional Indonesia akan merah-putih.

Pasal 36

Bahasa nasional Indonesia akan menjadi bahasa Indonesia atau bahasa Indonesia.


Bab XVI. Amandemen Konstitusi

Pasal 37

1. Dalam rangka untuk mengamandemen konstitusi, tidak kurang dari dua pertiga dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

2. Keputusan harus diambil dengan persetujuan tidak kurang dari dua pertiga jumlah anggota yang hadir.


3. PERALIHAN

Klausul Saya


Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia akan menyusun dan melakukan transfer administrasi kepada pemerintah Indonesia.

Klausul II

Semua lembaga negara yang ada terus berfungsi dan peraturan tetap berlaku selama tidak ada yang baru dibentuk sesuai dengan Konstitusi ini.

Klausul III

Untuk pertama kalinya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Klausul IV

Sebelum pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung sesuai dengan Undang-Undang Dasar ini, semua kekuasaan mereka dilakukan oleh Presiden dibantu oleh komite nasional.


4. KETENTUAN TAMBAHAN

1. Dalam waktu enam bulan setelah akhir Perang Asia Timur Besar, Presiden Indonesia akan mengambil langkah-langkah persiapan dan melaksanakan semua ketentuan Undang-Undang Dasar.

2. Dalam waktu enam bulan setelah pembentukannya, Majelis Permusyawaratan Rakyat akan mengadakan sidang untuk dekrit konstitusi.


5. Anotasi untuk KONSTITUSI

Umum

I. Konstitusi sebagai bagian dari Undang-Undang Dasar

Konstitusi negara hanya merupakan bagian dari hukum dasar. Ini adalah bagian tertulis. Di samping itu, ada bagian yang tidak tertulis dari hukum dasar yang terdiri dari peraturan utama yang tumbuh dan terpelihara dalam menjalankan urusan negara.


Memang, untuk mempelajari hukum dasar (droit constitutionnel) dari suatu negara kita tidak bisa hanya menganalisis pasal-pasal konstitusi (Loi constitutionnelle). Kita perlu mengetahui keadaan dan latar belakang spiritual (geistlicher hintergrund) yang menyebabkan penyusunan dokumen.


Kita tidak dapat memahami konstitusi negara manapun apapun dengan membaca teks sendirian. Untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh konstitusi tersebut kita harus tahu bagaimana teks menjadi ada, kondisi yang berlaku pada saat itu. Dengan cara ini kita dapat memahami ide-ide dasar dan pemikiran dasar yang mendasari konstitusi.


II. Pemikiran dasar dalam Pembukaan

Apa pemikiran dasar yang terkandung dalam pembukaan konstitusi?

1. "Negara", sehingga berbunyi, "melindungi seluruh rakyat Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia atas dasar persatuan. Negara juga akan membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."


Yang basa-basi, karena itu, menggabungkan gagasan tentang negara kesatuan yang melindungi dan menampung semua orang tanpa pengecualian. Dengan demikian, negara berdiri di atas semua kelompok penduduk dan di atas semua keyakinan individu. Negara, dalam konteks basa-basi, panggilan bagi kesatuan seluruh rakyat Indonesia. Ini adalah salah satu prinsip-prinsip negara yang tidak boleh dilupakan.



2. Negara akan berusaha untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat (Ini adalah prinsip kedua).

3. Pemikiran dasar yang ketiga dalam mukadimah adalah bahwa negara harus didasarkan pada kedaulatan rakyat, demokrasi dan musyawarah dari wakil-wakil. Oleh karena itu, sistem politik yang termuat dalam Undang-Undang Dasar didasarkan pada demokrasi dan musyawarah dari wakil-wakil. Baris ini pikiran sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia.

4. Ide dasar yang keempat dalam pembukaan adalah bahwa negara harus didasarkan pada kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, konstitusi harus membuat tugas negara dan semua institusi untuk membina norma-norma etika manusia yang tinggi dan untuk hidup sesuai dengan moral mulia aspirasi rakyat.


III. Ide-ide dasar dalam pembukaan yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar

Ide dasar mencerminkan suasana spiritual di mana konstitusi itu disusun. Ide-ide ini memunculkan aspirasi hukum (Rechtsidee) yang meliputi hukum dasar negara, baik tertulis (konstitusi) dan tidak tertulis. Dengan demikian, pasal-pasal dari Konstitusi menggabungkan ide-ide tersebut.


IV. Konstitusi yang ringkas dan fleksibel

Konstitusi terdiri dari hanya 37 artikel. Klausa-klausa hanya merujuk pada aspek peralihan dan tambahan. Dengan demikian, rancangan konstitusi ini sangat singkat jika dibandingkan, misalnya, dengan konstitusi Filipina.


Ini adalah konstitusi yang memadai jika hanya berisi ketentuan-ketentuan dasar dan pedoman sebagai petunjuk bagi pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk melakukan urusan negara dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Khususnya bagi yang baru dan negara muda, seperti undang-undang dasar yang terbaik adalah memuat ketentuan-ketentuan dasar hanya sementara prosedur operasional dapat ditampung dalam undang-undang yang lebih mudah untuk membuat, merubah dan mencabut. Oleh karena itu sistem di mana konstitusi itu disusun.


Kita selalu harus mengingat dinamika kehidupan sosial dan negara di Indonesia. Masyarakat Indonesia dan negara berkembang dan waktu perubahan, terutama selama masa revolusi fisik dan rohani. Oleh karena itu, kita harus menjalani kehidupan yang dinamis, kita harus memperhatikan semua perkembangan dalam kehidupan sosial dan politik. Akibatnya, kita lebih baik terburu-buru menghindari kristalisasi dan moulding (Gestaltung) gagasan yang dapat dengan mudah berubah.


Memang benar bahwa ketentuan tertulis mengikat. Maka ketentuan lebih fleksibel, semakin baik. Kita harus memastikan bahwa sistem konstitusi tidak tertinggal dari perubahan waktu. Kita tidak boleh membuat undang-undang yang dengan cepat menjadi absolete. Hal yang penting dalam pemerintahan dan bernegara adalah semangat para penguasa, para pemimpin pemerintah. Meskipun konstitusi merupakan karakteristik dari sistem keluarga, jika semangat para penguasa dan para pemimpin pemerintah adalah individualistis, maka konstitusi sebenarnya adalah berarti. Di sisi lain, bahkan jika sebuah konstitusi tidak sempurna, tetapi semangat para pemimpin pemerintah benar, seperti konstitusi akan sama sekali tidak menghambat proses pemerintahan. Jadi, apa yang paling penting adalah semangat. Ini harus menjadi semangat hidup dan dinamis. Atas dasar pertimbangan ini, hanya prinsip-prinsip dasar yang harus dapat dimuat dalam konstitusi sementara instrumen eksekusi harus diserahkan kepada hukum.



6. SISTEM PEMERINTAH

Sistem pemerintahan ditekankan oleh konstitusi adalah sebagai berikut:


I. Indonesia akan menjadi negara hukum (rechtsstaat, negara hukum).

1. Sebagai negara Indonesia berdasarkan hukum, tidak didasarkan pada kekuasaan semata (machtsstaat).


II. Sistem konstitusional

2. Pemerintah didasarkan pada konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan tak terbatas).


III. Kekuasaan tertinggi negara terletak di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gezamte staatgewalt lieght allein bei der Majelis).


3. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyaratan Rakyat yang merupakan perwujudan dari seluruh rakyat Indonesia (vertretungsorgan des des Willens Staatsvolkes). Majelis ini menetapkan UUD dan GBHN. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).


Majelis inilah yang memegang kekuasaan tertinggi negara, sedangkan Presiden harus menjalankan kebijakan negara seperti yang telah digariskan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis harus tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Dia adalah kewajiban dari Majelis, itu adalah tugas untuk melaksanakan keputusan. Presiden tidak dalam posisi yang sama (neben) sebagai, tetapi tunduk kepada (untergeordnet) Majelis.


IV. Presiden adalah Kepala Eksekutif Negara di bawah Majelis

Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden adalah Kepala Eksekutif di negara bagian.


Dalam pelaksanaan administrasi negara, kekuasaan dan tanggung jawab beristirahat dengan Presiden (penjelasan asli berbunyi: "(Ada) konsentrasi kekuasaan dan tanggung jawab kepada Presiden" yang dapat menyesatkan. Penjelasan baru berfungsi untuk memperjelas titik) .


V. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


Posisi Dewan Perwakilan Rakyat adalah di samping Presiden.


Presiden harus memperoleh persetujuan dari Dewan untuk membuat undang-undang (Gezetsgebug) dan untuk menentukan anggaran (Staatsbergroting).


Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan Dewan, tetapi ia tidak bertanggung jawab untuk itu, dalam arti bahwa statusnya tidak tergantung pada hal itu.


VI. Para menteri negara adalah pembantu Presiden. Mereka tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.


Presiden mengangkat dan memperhentikan menteri negara. Mereka tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Status mereka tidak tergantung pada Dewan tetapi pada Presiden karena mereka adalah pembantu-pembantunya.


VII. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan seorang diktator sejak kekuasaannya tidak terbatas.


Seperti yang ditunjukkan sebelumnya, ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Lebih jauh lagi, dia harus membayar penuh perhatian pada suara (atau pendapat) dari Dewan Perwakilan Rakyat.


Posisi Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.


Dewan Perwakilan berada dalam posisi yang kuat. Dewan tidak dapat dibubarkan oleh Presiden posisinya tidak seperti dalam sistem parlementer. Selain itu, anggota Desan Perwakilan Rakyat yang merangkap anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat selalu dapat mengendalikan tindakan-tindakan Presiden dan jika DPR berpendapat bahwa Presiden telah bertindak bertentangan dengan kebijakan negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar atau sebagaimana ditetapkan oleh MPR, Majelis dapat mengadakan sesi khusus dan meminta account untuk Presiden.


Menteri Negara yang tidak biasa pejabat senior.


Walaupun status menteri negara tergantung pada Presiden, mereka tidak biasa pejabat senior karena mereka terutama menjalankan kekuasaan eksekutif.


Sebagai kepala departemen, seorang menteri harus tahu segala hal yang berkaitan dengan tugas-tugasnya. Oleh karena itu seorang menteri mempunyai pengaruh besar pada Presiden untuk memutuskan suatu kebijakan di departemennya. Sebenarnya ini menegaskan bahwa menteri adalah pemimpin negara.


Untuk menentukan kebijakan pemerintah dan untuk tujuan koordinasi di pemerintahan, menteri harus bekerja dalam kerjasama yang erat dengan satu sama lain di bawah pimpinan Presiden.


Bab I. Bentuk Negara dan Kedaulatan

Pasal 1

Keputusan untuk membentuk sebuah negara kesatuan dan republik adalah manifestasi dari ide dasar dari kedaulatan rakyat.


Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah kekuasaan tertinggi dalam pelaksanaan urusan negara. Majelis adalah manifestasi dari orang-orang yang memegang kedaulatan negara.


Bab II. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 2

Bagian 1

Artikel ini berarti bahwa semua orang, semua kelompok dan semua daerah terwakili di dalam Majelis sehingga majelis ini benar-benar dapat dianggap sebagai manifestasi dari rakyat.


Istilah "kelompok" mengacu pada tubuh seperti seperti koperasi, serikat buruh dan organisasi kolektif lainnya. Ketentuan ini sesuai dengan kondisi saat itu. Dalam hubungannya dengan gagasan untuk menciptakan sebuah sistem koperasi dalam perekonomian, bagian pertama dari artikel ini adalah pengingat akan keberadaan kelompok-kelompok seperti itu dalam organisasi ekonomi.


Bagian 2

Majelis dengan keanggotaan yang besar seperti itu harus bertemu tidak kurang dari sekali dalam setiap lima tahun. Istilah "tidak kurang dari" menyiratkan bahwa, seharusnya hal itu perlu, Majelis dapat bertemu lebih dari sekali di dalam jangka lima tahun, yaitu, dengan menelepon sesi khusus.


Pasal 3

Karena Majelis Permusyawaratan Rakyat dipegang dengan kedaulatan negara, kekuasaannya tidak terbatas. Untuk mengikuti dinamika sosial dan dengan memberikan perhatian kepada semua dan kecenderungan perkembangan waktu, sekali dalam setiap 5 tahun Majelis memutuskan kebijakan negara harus dikejar di masa depan.


Bab III. Power Eksekutif

Pasal 4 dan Pasal 5, bagian 2

"Presiden adalah Kepala Eksekutif negara. Untuk menegakkan hukum dia memiliki kekuatan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair).

Pasal 5, ayat 1

Di samping kekuasaan eksekutif, Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat latihan kekuasaan legislatif negara.

Pasal 6, 7, 8 dan 9

Ini adalah diri jelas.

Pasal 10, 11, 12, 13, 14 dan 15

Kekuasaan Presiden sebagaimana dimaksud dalam artikel ini adalah konsekuensi dari posisinya sebagai Kepala Negara.


Bab IV. Dewan Pertimbangan Agung

Pasal 16

Tubuh ini adalah Dewan Negara yang tugasnya adalah memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Hanya merupakan badan penasehat.


Bab V. Menteri Negara

Pasal 17

Lihat di atas poin VI dan VII.


Bab VI. Pemerintah Daerah

Pasal 18

I. Karena Indonesia adalah negara kesatuan (eenheidstaat), tidak akan ada wilayah di bawah yurisdiksinya yang merupakan negara bagian lain (staat).


Wilayah Indonesia akan dibagi ke dalam provinsi yang, pada gilirannya akan dibagi menjadi lebih kecil (administratif) daerah.


Semua daerah dengan status otonomi "streek" dan "locale rechtsgemeenschappen" atau yang hanya membentuk unit administratif, harus menghormati peraturan perundang-undangan.


Di daerah dengan status otonomi, sebuah badan legislatif daerah akan dibentuk sejak di daerah juga administrasi harus didasarkan pada prinsip-prinsip musyawarah.


II. Di wilayah Indonesia terdapat sekitar 250 daerah pemerintahan sendiri (zelfbesturende Landschappen) dan masyarakat desa (volksgemeeschappen), seperti "desa" (desa) di Jawa dan Bali, "nagari" di Minangkabau, yang "dusun" dan "Marga" di Palembang dan sosial lainnya-adminstrative unit. Unit daerah ini memiliki sistem sosial masyarakat adat sendiri dan dengan demikian dapat dianggap sebagai daerah khusus.


Republik Indonesia menghormati status daerah khusus dan peraturan pemerintah apapun di daerah ini harus mempunyai memperhatikan hak-hak turun-temurun mereka.


Bab VII. Dewan Perwakilan Rakyat

Artikel 19, 20, 21 dan 23

Dewan telah menyetujui semua tagihan yang diajukan oleh pemerintah. Ia juga mempunyai hak untuk melakukan tagihan.


III. Menyusul pasal 23, Dewan mempunyai hak untuk mengontrol anggaran (begrooting). Dengan cara ini Dewan kontrol pemerintah. Itu harus diingat bahwa semua anggota Dewan juga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 22

Artikel ini menyangkut hak-hak darurat (noodverordeningsrect) dari Presiden. Hal ini diperlukan untuk memasukkan ketentuan ini, agar dalam keadaan darurat pemerintah dapat menjamin keamanan negara dengan mengambil tindakan yang cepat dan tepat. Namun demikian, pemerintah tidak bisa lepas kontrol dari Dewan. Oleh karena itu, langkah-langkah pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini harus mendapat persetujuan dari Dewan harus memperoleh persetujuan dari Dewan karena mereka memiliki validitas yang sama sebagai undang-undang.


Bab VIII. Keuangan

Pasal 23, bagian 1, 2, 3, dan 4

Bagian 1 menunjuk pada sebelah kanan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengontrol anggaran (begrooting). Metode untuk menentukan anggaran adalah tolok ukur untuk menilai karakteristik dari pemerintah. Dalam sebuah negara fasis anggaran secara eksklusif ditentukan oleh pemerintah. Dalam sebuah demokrasi atau negara berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran yang disetujui oleh undang-undang, yang berarti dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.


Bagaimana orang-orang akan hidup sebagai bangsa dan di mana untuk mendapatkan dana dari, harus diputuskan oleh rakyat sendiri melalui wakil-wakil mereka di Dewan. Orang-orang yang menentukan nasib mereka sendiri dan dengan demikian juga cara mereka hidup.


Pasal 23 menekankan bahwa untuk menentukan anggaran Dewan berada dalam posisi yang lebih kuat daripada pemerintah. Hal ini mencerminkan kedaulatan rakyat.


Karena hak rakyat untuk menentukan nasib mereka sendiri terlibat dalam proses pengesahan anggaran, setiap tindakan yang memaksakan beban pada rakyat, seperti pajak dan sejenisnya, harus ditentukan oleh undang-undang, yang berarti bahwa ini harus disetujui oleh Dewan.


Dalam hubungan ini, otoritas Bank Indonesia, yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang, harus ditetapkan oleh hukum.


Bagian 5

Bagaimana pemerintah menghabiskan uang yang telah disetujui oleh Dewan harus sesuai dengan keputusan anggaran.


Untuk memeriksa rekening pemerintah harus ada tubuh yang bebas dari pengaruh pemerintah dan otoritas. Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak akan mampu melaksanakan tugas yang sulit. Juga tidak seperti tubuh yang berdiri di atas pemerintah. Oleh karena itu, wewenang dan kewajiban yang harus ditentukan oleh hukum.


Bab IX. Power Yudisial

Artikel 24 dan 25

Kekuasaan kehakiman yang independen sedemikian rupa sehingga bebas dari campur tangan pemerintah. Dengan demikian, status hakim harus dijamin oleh undang-undang.


Bab X. Warga

Pasal 26, Bagian 1

Orang-orang dari bangsa lain, seperti Belanda, Cina dan keturunan Arab, yang berkedudukan di Indonesia saja, menyadari Indonesia sebagai negara asal mereka dan setia kepada Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara.


Pasal 26, Bagian 2

Cukup jelas

Pasal 27, 30, 31 dan ayat 1

Artikel ini menyangkut hak-hak warga negara. Jika tidak, mereka sendiri jelas.

Artikel 28, 29 bagian 2, dan 34

Artikel ini menyangkut status penduduk. Pasal yang hanya menyangkut warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk, mengakomodasi aspirasi rakyat Indonesia untuk membangun negara demokratis yang akan mempromosikan keadilan sosial dan kemanusiaan.


Bab XI. Agama

Pasal 29, ayat 1

Bagian ini menekankan kepercayaan dari orang Indonesia dalam Tuhan Yang Maha Esa.


Bab XII. Pertahanan Nasional

Pasal 30

Cukup jelas.


Bab XIII. Pendidikan

Pasal 31, bagian 2

Cukup jelas.

Pasal 32

Kebudayaan nasional adalah hasil dari kegiatan mental dan spiritual dari seluruh rakyat Indonesia.


Tua dan budaya asli yang merupakan puncak kehidupan budaya di semua daerah di Indonesia, bersama-sama membentuk budaya nasional. Kegiatan budaya harus mengarah pada kemajuan peradaban dan budaya, dan penguatan persatuan tanpa menolak unsur-unsur baru dari budaya asing yang dapat mengembangkan atau memperkaya kebudayaan nasional sendiri dan meningkatkan martabat manusia rakyat Indonesia.


Bab IX. Kesejahteraan Sosial

Pasal 33

Pasal 33 mengandung prinsip demokrasi ekonomi yang menyatakan bahwa produksi dilakukan oleh semua untuk semua, di bawah kepemimpinan pengawasan anggota masyarakat. Kesejahteraan sosial adalah tujuan utama, bukan kemakmuran individu. Oleh karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bentuk perusahaan yang memenuhi syarat-syarat adalah koperasi.


Ekonomi didasarkan pada demokrasi ekonomi yang membayangkan kemakmuran bagi semua orang. Oleh karena itu, sektor ekonomi yang penting bagi negara dan yang mempengaruhi kehidupan rakyat, harus dikontrol oleh negara. Jika tidak kontrol produksi mungkin jatuh di tangan individu-individu yang kuat yang bisa mengeksploitasi rakyat. Oleh karena itu, hanya perusahaan yang tidak mempengaruhi kehidupan masyarakat umum dapat diserahkan kepada perorangan.


Tanah, air dan kekayaan alam di dalamnya adalah aset dasar bagi kemakmuran rakyat dan harus, karena itu, dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan terbesar rakyat.

Pasal 34

Cukup jelas.


Bab XV. Bendera dan Bahasa

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Bahasa daerah yang terpelihara dengan baik oleh rakyat, seperti Jawa, Sunda, Madura dan bahasa lainnya, akan dihormati dan dipelihara oleh negara. Karena bahasa ini juga merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia.


Bab XVI. Amandemen Konstitusi

Pasal 37

Cukup jelas.


*******************


UUD 1945 REPUBLIK INDONESIA

Departemen Penerangan

Republik Indonesia


Edisi Pertama


1. DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945

Bahwa Kemerdekaan adalah hak alami setiap bangsa, penjajahan harus dihapuskan di dunia ini karena tidak sesuai dengan Kemanusiaan dan Keadilan.


Dan Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada jam bersukacita dengan memimpin Rakyat Indonesia aman dan suara ke pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, untuk memimpin mereka sendiri kehidupan nasional, maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.


Setelah ini, untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk berkontribusi dalam melaksanakan perintah di dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, struktur Kemerdekaan Nasional Indonesia akan dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang mempunyai struktur bentuk negara Republik Indonesia dengan kedaulatan rakyat, dan yang berdasar atas: Ketuhanan Yang Satu, Tuhan yang Maha Kuasa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam kebulatan suara yang timbul dari permusyawaratan perwakilan, sedangkan menciptakan kondisi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


2. UUD 1945

Bab I. Bentuk dan Kedaulatan.


Pasal 1

1. Negara Indonesia akan menjadi negara kesatuan yang memiliki bentuk Republik.

2. Kedaulatan berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.


Bab II. Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 2

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat *) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat **) ditambah dengan utusan dari daerah dan kelompok-kelompok wilayah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat akan duduk sedikitnya sekali dalam setiap lima tahun di ibukota Negara.

Rabu, 16 Desember 2009

Sejarah Hukum

Sejarah hukum

Raja Hammurabi memperoleh wahyu aturan-aturan hukum dari Tuhan

Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.
[sunting]
Filsafat hukum

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menemukan hakekat yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebenaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.
[sunting]
Sosiologi hukum

Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.

Sebelumnya saya merasa kecewa melihat kenyataan bahwa kebanyakan mahasiswa fakultas hukum justru bersikap apatis terhadap problematika hukum disekitarnya, malah tampak seperti “dikebiri” karena tidak bisa berbuat apa-apa untuk merubah kebobrokan penegakkan hukum. Tak jarang malah terlihat disibukkan dengan urusan-urusan pencapaian prestasi pribadi, supaya dapat Indeks Prestasi 4, cepat lulus dan segera bekerja di perusahaan-perusahaan asing dengan penghasilan besar. Saya tak peduli jika hal-hal seperti itu menjadi tujuan para mahasiswa dari disiplin ilmu lain, tapi karena kondisi itu yang justru terjadi di kalangan mahasiswa fakultas hukum, saya justru menjadi muak.

Banyak yang menjadikan predikat “cum laude”, “lulus 3 setengah tahun”, dan “berhasil bekerja di perusahaan” sebagai tolak ukur keberhasilannya. Tapi benarkah output seperti itu yang diharapkan oleh para pendiri fakultas hukum dulu? Apakah output seperti itu yang kalian harapkan, wahai mahasiswa fakultas hukum? Kalau memang jawabannya adalah “iya’’, maka sebaiknya kalian segera memutuskan untuk pindah kuliah ke fakultas lain. Apa jadinya fakultas hukum, bila mahasiswanya hanya berorientasi untuk mencapai kesuksesan secara individual seperti itu? Betapa “cetek”nya tolak ukur keberhasilan yang mereka idam-idamkan. Mereka melupakan esensi kelulusannya dari fakultas hukum kelak, yaitu sebagai generasi penegak hukum yang mampu menjamin terpenuhinya kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan di tengah masyarakat.

Betapa bahayanya bila lulusan fakultas hukum masuk ke ranah litigasi tanpa kompetensi yang memadai. Bahkan selama dipersidangan, sangat mungkin terjadi pembelokkan-pembelokkan fakta, rekayasa tindak pidana, serta upaya pengintimidasian terhadap saksi dan Terdakwa. Saya sampai geleng-geleng kepala, membayangkan jika kondisi seperti itu dialami oleh orang2 awam yang sedang menjalani proses hukum di luar sana. Sebenarnya itu bukan sekedar imajinasi saya, sampai saat ini banyak sekali orang tidak bersalah yang dikorbankan oleh mafia peradilan. Ironisnya, lulusan mahasiswa fakultas hukum yang berprofesi menjadi pengacara sangat sedikit yang berpihak pada “wong cilik”, malah sibuk mencari klien dari kalangan koruptor yang mengantongi rupiah hasil curian dari rakyat, atau sibuk mencari klien pasangan artis yang ingin cerai supaya kecipratan populer.

Ternyata banyak mahasiswa fakultas hukum yang belum memahami esensi kehadirannya di belantika hukum Indonesia. Selama saya masih sekedar menjadi jaksa atau pengacara dalam sebuah simulasi persidangan, maka itu belum berarti apa-apa. Ketika kemarin saya dan teman-teman telah menapaki langkah pertama dalam sebuah proses pencarian keadilan dan penegakkan hukum yang sebenarnya, maka hari esok akan menjadi langkah berikutnya dan jalan ini akan saya susuri tanpa peduli ujungnya dimana, ataupun mungkin bila pencarian keadilan dan penegakkan hukum ini memang tak ada ujungnya, maka langkah ini tak akan saya hentikan.

Lihatlah rakyat sekitar kita dan mereka yang sedang menderita
Ulurkanlah tanganmu kawan, wujudkan dengan karya nyata
satukan derap langkah bersama, wujudkan tekad kita yang mulia
walaupun rintangan menghadang, bangun jiwa bela sesama
(petikan lagu “Mars Fakultas Hukum)

Lagu itu kiranya merepresentasikan bagaimana mahasiswa dituntut untuk peduli dan berkontribusi konkrit. Lagu itu menginsipirasi saya untuk menulis. Menulis tentang keprihatinan atas upaya berbagai pihak menggerus kepedulian dan konsolidasi mahasiswa.
Tentu kita memahami bahwa mahasiswa merupakan bagian dari kaum borjuasi kecil. Artinya sejak awal mahasiswa memang berada di posisi intermediari (penghubung). Tidak langsung merasakan penderitaan dan punya kases untuk mnegadakan hubungan dengan penguasa. Dan tentu saja memiliki knowledge dan sarana prasarana penunjang. Kini, mahasiswa semakin tercerabut dari lingkungan perjuangannya. Sistem pendidikan yang ada dibuat sedemikian rupa hingga kemampuan ktirik sosial mahasiswa perlahan menghilang. Materi yang diberikan sungguh mengerikan. Materi yang menekankan agar mahasiswa lekas lulus dengan IPK baik dan akhirnya menjadi buruh2 perusahaan. Lulus cepat dengan IPK baik tentu menjadi idaman setiap mahasiswa. Namun filosofi pendidikan sejatinya bukanlah itu. Ki Hajar Dewantara mngatakan bahwa pendidikan seharusnya membebaskan. Bukan sebaliknya justru menjadi seseorang menjadi maaf (budak) secara fisik maupun pemikiran.

Upaya penggerusan kemampuan kritis sosial mahasiswa pun terlihat jelas pada konsep pengenalan kampus yang kini ada. Tidak hanya itu, kampus semakin dijauhkan dari lingkungan masyarakat sekitar dengan berbagai uapya termasuk memasang portal dimana-mana. Bagaimana mungkin seorang mahasiswa bisa menerikan perlawanan untuk membela mrakyat miskin jika dia tidak pernah melihat rakyat miskin. Karena setiap hari berngakat kuliah naik mobil pribadi dan hanya melewati lingkungan kampus yang eksklusif. Ekslusifitas kampus tersebut akhirnya terus ditutupi dengan dalih ingin agar situasi belajar kondusif. Ini sungguh tak wajar karena sejatinya kampus ini didirikan dnegan semangat kerakyatan. Bahkan dahulu tidak hanya mahasiswa yang boleh belajar, anak SMP pun diperbolehkan ikut kuliah. Sungguh bagai kacang lupa kulitnya.

Kini,jalan satu2nya adalah melawan.
Kini, menjadi saat untuk kembali merebut kampus kita..


Sumber : tulisan dari mbak laras dan mbak indah dg proses editing… semoga mahasiswa lebih sadar akan eksistensinya….




Selasa, 15 Desember 2009

masalah hukum anda

ukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria
[sunting]
Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
Hukum keluarga
Hukum harta kekayaan
Hukum benda
Hukum Perikatan
Hukum Waris
[sunting]
Hukum publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.
[sunting]
Hukum pidana

Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
[sunting]
Hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya. (w2n_11)
[sunting]
Hukum internasional

Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja
Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional
[sunting]
Sistem hukum
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sistem hukum di dunia

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
[sunting]
Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
[sunting]
Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
[sunting]
Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.
[sunting]
Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
[sunting]
Teori hukum
[sunting]
Sejarah hukum

Raja Hammurabi memperoleh wahyu aturan-aturan hukum dari Tuhan

Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.
[sunting]
Filsafat hukum

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menemukan hakekat yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebenaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.
[sunting]
Sosiologi hukum

Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.
[sunting]
Hukum Indonesia
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.
[sunting]
Lihat pula
Hukum Indonesia
Hukuman pukulan rotan
Hukum Adat
[sunting]
Catatan kaki
^ Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
^ Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems, page 137 (IOS Press 2000)
^ Luban, Law's Blindfold, 23
^ From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)
^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve justice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
^ n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
^ Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
patokan (kaidah, ketentuan).
keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.